DPRD Gelar Paripurna Kedua Penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

DPRD Gelar Paripurna Kedua Penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Selasa pagi DPRD Tanjab Barat kembali menggelar rapat paripurna kedua terkait penyampaian laporan badan anggaran DPRD-Jektvnews-

TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Selasa pagi DPRD Tanjab Barat kembali menggelar rapat paripurna kedua terkait penyampaian laporan badan anggaran DPRD, penandatanganan nota kesepakatan dan pendapat akhir Bupati atas penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD (KUA), prioritas dan plafon anggaran sementara PPAS tahun anggaran 2025. rapat kali ini di pimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tanjung Jabung Barat, Moh Syafril Simamora.

Rapat paripurna dalam rangka penyampaian KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 di pimpin dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua II Dprd Tanjung Jabung Barat Moh Syafril Simamora. Dalam pembukaannya rapat paripurna kali ini Moh Syafril Simamora mempersilahkan langsung sekwan DPRD Tanjab Barat membacakan langsung hasil dari pembahasan badan anggaran DPRD terhadap rancangan KUA dan PPAS anggaran tahun 2025.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Jambi dapat Penghargaan LAM di Tanah Pilih Pusako Batuah

Dalam sambutan Sekretaris Dewan DPRD Tanjab Barat Hidayat mengatakan, bahwa setelah dilakukan pembahasan dengan tim anggaran TPAD pemerintah dan tim TPAD DPRD, dalam hal nota kesepakatan kebijakan umum APBD KUA dan prioritas dan plafon anggaran sementara PPAS tahun anggaran 2025, untuk itu disampaikan dari hasil pembahasan badan anggaran DPRD terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2025 yakni, pendapatan daerah sebesar Rp 1.422.945.776.596.00 triliun, setelah pembahasan menjadi  Rp 1.429.249.410.729.00 triliun, belanja daerah sebesar Rp 1.502.945.776.596.00 triliun setelah pembahasan menjadi Rp 1.509.249.410.729.00 triliun.

BACA JUGA:Baliho MTQ Kecamatan Tanpa Foto Wabup Tanjabbar, Camat: Kelalaian dan Kekhilafan dari Panitia

“Dalam hal ini badan anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sebagai berikut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Peraturan pemerintahan Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan,” jelas Hidayat, Sekwan DPRD Tanjab Barat, Selasa (9/7).

Sementara dalam sambutannya Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat yang diwakili oleh PLT Sekda Tanjab Barat Dahlan menyampaikan, apa yang telah dibahas dan disepakati saat ini, ia berharap dapat dilanjutkan sesuai arahan dan aturan yang ditetapkan, sehingga dapat mendukung program pemerintah serta sesuai RPJMD yang ditetapkan, selaras rancangan APBD tahun 2025 dapat berjalan sesuai yang diharapkan, sehingga pembangunan suatu daerah dapat menyentuh dan dirasakan masyarakat Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Baliho MTQ Tingkat Kecamatan Seberang Kota Tidak Ada Foto Wabup

“DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang telah bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan prioritas pembahasan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 melalui dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan APBD Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2025,” terang H.Dahlan, PLT Sekda Tanjab Barat, Selasa (9/7).

Sumber: