Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB-P2 untuk Hunian dengan NJOP Hingga Rp2 Miliar di Tahun 2024

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB-P2 untuk Hunian dengan NJOP Hingga Rp2 Miliar di Tahun 2024

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB-P2 untuk Hunian dengan NJOP Hingga Rp2 Miliar di Tahun 2024--Instagram @herubudihartono

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa pembebasan penuh pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar pada tahun 2024. Insentif ini dimaksudkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Jakarta. Untuk memanfaatkan kebijakan ini, wajib pajak diharuskan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

BACA JUGA:Tim BPKP dan Penyidik Kejari Turun Kelokasi Periksa Saksi Dugaan Korupsi PT PSJ

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa berdasarkan Pergub tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat melakukan pemutakhiran data NIK. "pemutakhiran data NIK dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan di laman pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2," ungkap Morris dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7). Pergub 16/2024 memuat beberapa ketentuan terkait pembebasan pokok PBB-P2, yang diatur dalam Pasal 3 sebagai berikut:

1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang untuk tahun pajak 2024.

2. Pembebasan ini diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria, hunian dengan NJOP hingga Rp2 miliar dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak perorangan yang datanya telah diverifikasi dengan NIK yang valid dalam sistem informasi manajemen pajak daerah.

3. Pembebasan pokok diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2.

4. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar sesuai data dalam sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Pasal 4 mengatur bahwa jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, mereka masih dapat mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK untuk mendapatkan pembebasan pokok, selama memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Polresta Jambi Amankan Sejumlah Pelaku Curanmor Selama Operasi Jaran Siginjai

Pemutakhiran data NIK memiliki beberapa ketentuan penting:

1. NIK yang diinput harus sesuai dengan nama yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

2. Data pajak daerah telah terintegrasi dengan data kependudukan, sehingga setiap NIK yang diinput akan diverifikasi secara otomatis.

3. NIK dianggap valid jika tercatat dalam server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang yang masih hidup, dan nama pada SPPT sesuai dengan nama NIK, baik dari segi penulisan maupun urutan.

4. Jika wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia, maka diperlukan proses permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2.

Sumber: