Tim BPKP dan Penyidik Kejari Turun Kelokasi Periksa Saksi Dugaan Korupsi PT PSJ
Muhammad Lutfi Kasi Intel Kejari Tanjab Barat-Jektvnews-
TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Tim Penyidik Kejari Tanjab Barat bersama Tim BPKP perwakilan Jambi turun kelapangan, guna melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada saksi-saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) sejak tahun 2007.
Kegiatan pemeriksaan dan klarifikasi kepada saksi-saksi berlangsung pada Rabu tanggal 3 Juli yang dipusatkan di Kantor Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam. Setidaknya 13 orang saksi diperiksa dan klarifikasi terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:Anak SMP di Kota Jambi Jadi Korban Penipuan Online Modus Undian
Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Randot Parolian melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi membenarkan, jika Tim BPKP perwakilan Jambi telah turun langsung di wilayah hukum Kejari Tanjab Barat.
Yang mana Tim BPKP bersama Tim Penyidik Kejari melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada sejumlah saksi, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT PSJ.
BACA JUGA:Kelurga Jemaah Haji Diminta untuk Mengambil Air Zam-Zam di Kemenag Muaro Jambi
Kegiatan pemeriksaan ini telah berlangsung sejak tanggal 1 Juli hingga 5 Juli. Yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan guna melengkapi data bahan oleh Tim BPKP Provinsi Jambi, guna melakukan penghitungan kerugian negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Sehingga hasil penghitungan tersebut nanti sebagai alat bukti, dan dasar penyidik menetapkan calon tersangka, serta membawa perkara tersebut kepengadilan untuk disidangkan.
Lebih lanjut Lutfi menambahkan, estimasi sementara kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT PSJ, setidaknya negara mengalami kerugian mencapai 100 miliar. Namun ini belum final, sebab masih proses pendalaman terkait kasus tersebut. Salah satunya menghitung kerugian negara atas kasus tersebut oleh pihak BPKP Provinsi Jambi.
Sumber: