Pelaku Penipuan Jual Beli Online Disidangkan
Pelaku kasus penipuan online-Jektvnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNES.COM - Seorang pelaku yang terjerat kasus penipuan online disidangkan di Pengadilan Negeri JAMBI dalam agenda mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan penuntut umum. Dikatakan oleh Kuasa Hukum, tahapan sidang akan bergulir hingga putusan.
Kemudahan transaksi online ternyata bagai pisau bermata dua, hal inilah mungkin yang tepat untuk menggambarkan kasus penipuan online yang dilakukan oleh diduga sepasang suami istri asal Kalimantan terhadap seorang warga Jambi.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Gadis Cantik di Batanghari Menanti Progres Penyidikan Polisi
Dikatakan oleh Rifki Septino, selaku Kuasa Hukum salah satu pelaku (pihak suami inisial RN), kasus ini merugikan korban yang merupakan warga Jambi dengan nominal kerugian sebesar 78 juta rupiah. Kejadian berawal dari promosi yang menampilkan jastip menarik dari Malaysia, sehingga korban tergiur menggunakan jastip tersebut untuk membeli produk brand kenamaan.
Setelah uang ditransfer korban ke dua pelaku, hingga saat ini produknya tidak pernah sampai. Kemudian atas kejadian ini, yang bersangkutan melaporkan kerugiannya ke polisi, hingga sampailah kasus ini ditahap persidangan.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Ajak Polda Jambi dan Semua Stakholder Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi
Lebih lanjut Fifki menuturkan, posisi kliennya RN, hanya dimanfaatkan rekeningnya oleh sang istri (pelaku lain). Karena dalam posisi ini, menurut Rifki, kliennya itu tidak mengetahui.
Terakhir, dalam kasus ini, pengacara perwakilan Hotman Paris di Jambi mengharapkan, kepada masyarakat Jambi khususnya agar bijak dalam bertransaksi online agar tidak menjadi korban penipuan.
Sumber: