Novel Baswedan: Peradilan Penyiraman Air Keras Hanya Sandiwara

Novel Baswedan: Peradilan Penyiraman Air Keras Hanya Sandiwara

JAKARTA– Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai, proses hukum terhadap dua pelaku penyiraman air keras ke wajahnya hanya sandiwara. Novel pun tidak berharap banyak atas tuntutan hukum 1 tahun penjara bagi dua pelaku tersebut.

“Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara,” kata Novel Baswedan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/7).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menilai, dua pelaku Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak sengaja menyiram air sehingga terkena mata Novel. Mereka hanya berniat menyiram ke tubuh Novel namun terkena matanya. Penyiraman itu hanya untuk memberikan Niovel Baswedan pelajaran. Vonis keduanya akan dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada sekitar pukul 10.00 WIB.

Novel menilai, proses sidang sudah sedemikian jauh belok, sehingga tidak bisa yang diharapkan pada putusan sidang.  “Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?,”ungkap Novel.

Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, menurut Novel malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya.

“Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti,” tambah Novel.

Persidangan menurut Novel mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada “pelaku”.

“Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini,” tegas Novel. (dal/fin).

Sumber: