Menteri AHY Bersama Gubernur Al Haris Resmikan Implementasi Layanan Elentronik

Menteri AHY Bersama Gubernur Al Haris Resmikan Implementasi Layanan Elentronik

Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan Implementasi Layanan Elektronik di 7 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten se-Provinsi JAMBI secara serentak. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur JAMBI pada Selasa (25/06/2024).

BACA JUGA:Ranperda RPJPD dan Ranperda Pembangunan Kependudukan, Ketua DPRD Jambi: Keduanya Harus Terintegrasi Pusat

Ke-tujuh Kantah tersebut antara lain Kantah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timu, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tebo.

Hadir mendampingi Menteri AHY dalam rangkaian kegiatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi Agustin Iterson Samosir beserta jajaran. Turut hadir juga jajaran Forkopimda Provinsi Jambi dan Bupati, serta Wali Kota se-Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Dampak Banjir Penyumbatan Drainase, Tim Kebersihan Berjibaku Goro Bersihkan Drainase

Dalam sambutannya, Menteri AHY menyatakan bahwa Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini adalah bentuk komitmen menjalankan arahan Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, sebelumnya sudah ada empat wilayah di Provinsi Jambi yang telah meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik, yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Muaro Jambi. Peresmian kali ini menggenapkan Jambi menjadi provinsi yang lengkap mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik.

Menurut Menteri AHY, penerapan Sertipikat Tanah Elektronik ialah bentuk kemajuan teknologi dan modernisasi yang harus diterapkan Kementerian ATR BPN demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

BACA JUGA:Apresiasi Pemprov Pertahankan Predikat WTP, Ketua DPRD Jambi: Catatannya Perlu di Evaluasi

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki sertipikat tanah. Pihaknya sangat mendukung apa pun program dari Menteri dan Presiden, sehingga diharapkan ke depan tanah-tanah ini memiliki kepastian hukum tentunya.

Provinsi Jambi adalah provinsi ke-sembilan di Indonesia yang telah mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik. Dengan demikian, secara nasional sudah terdapat 138 kabupaten kota yang telah meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik.

Sumber: