Anggaran Penanganan Covid-19 Kota Jambi Tidak Semua Terserap
JAMBI— Total anggaran penanganan Covid-19 di Kota Jambi mencapai Rp 58 M. Dana tersebut sebagian besar bersumber dari recofusing anggaran tiap OPD Pemerintah Kota Jambi.
Hingga akhir Juni lalu dana Covid-19 di Kota Jambi baru terpakai Rp 18 M. Jumlah tersebut untuk penanganan di bidang kesehatan, insentif petugas dan jaring pengaman sosial.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Feriadi mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk tiga kategori, yakni, penanganan kesehatan lebih kurang Rp 4,6 miliar, bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lebih kurang Rp 13,3 miliar, dan penanganan dampak ekonomi.
Kata Feriadi, untuk kategori penanganan dampak ekonomi belum terealisasi seperti kategori lainnya. Ini dikarenakan masih dilakukan pematangan melalui Bappeda Kota Jambi dan Dinas PUPR Kota Jambi.
“Nanti bentuknya program padata karya, senilai Rp 3 miliar. Masih dimatangkan di dua OPD tersebut. Saat ini sepertinya sudah ada mulai pendaftaran untuk program tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Feriadi menyebutkan, rincian penggunaan anggaran tersebut memilik sub kategori, diantaranya, kategori kesehatan, yang diperuntukkan membeli peralatan medis maupun APD. Kemudian pembayaran intensif dan para relawan Covid-19.
Ketika disinggung apakah jika nanti anggaran tersebut bersisa dan bisa dikembalikan ke masing-masing OPD, Feriadi menyebutkan tidak bisa. “Ini akan menjadi Silpa, dan kemungkinan akan digunakan pada tahun mendatang. Tidak bisa digunakan lagi atau dikembalikan,” imbuhnya (hfz)
Sumber: