Jalan Desa Ditanami Bonggol Sawit, Akses Masyarakat Terganggu

Jalan Desa Ditanami Bonggol Sawit, Akses Masyarakat Terganggu

Akses jalan masyarakat di Desa Suko Awin Jaya KM 68, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, ditanami bonggol sawit-Jektvnews-

MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Akses jalan masyarakat di Desa Suko Awin Jaya KM 68, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, ditanami bonggol sawit. Hal ini berakibat terganggunya akses masyarakat maupun perkebunan di sana.

Penutupan jalan di Desa Suko Awij Jaya KM 68 itu dilakukan dengan tanaman bonggol sawit. Hal ini buntut adanya gugatan dari Akhmad Syaprudin, yang menggugat jalan yang bertahun-tahun dilewati masyarakat itu diklaim sebagai tanah kepemilikannya. 

Namun saat ini diketahui kasus tersebut tengah dalam tahap peninjauan kembali oleh pihak tergugat yang diajukan pada 14 Juni 2024.

BACA JUGA:Koalisi Perempuan Indonesia Membuka Posko Aduan dan Akan Mendampingi Kasus Secara Gratis

Penanaman bonggol sawit di tengah jalan itu dilakukan sejak Rabu 19 Juni 2024 sore. Hal ini menyebabkan mobil pekerja sawit tak bisa lewat. Setidaknya dua area kebun di sana terganggu.

Pekerja kebun merasa dirugikan, lantaran terhentinya aktivitas mereka.

“Kemarin ditanam ini sekitar jam 3.00 sore ada warga nanam bibit sawit yang sudah besar. Kebetulan ini info kita dapat karena mobil TBS kita mau keluar ngirim namun dia terhalang, dia hubungi ke kita makanya langsung kita susul, kita klarifikasi ternyata memang ini aksi protes seperti klaim dari Pak Beni atau Pak Iben anak dari Pak Haji Mat Belut,” jelas Candra Butar-Butar, Pekerja Kebun Sawit, Jumat (21/6).

BACA JUGA:Damkartan Kota Jambi Usulkan. 83 Formasi PPPK

Selain terganggunya akses perkebunan, hal ini juga menggangu mobilitas masyarakat, yang selam ini bertahun-tahun melewati jalan tersebut.

Warga berharap tindakan semena-mena ini dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, karena sudah sangat merugikan masyarakat dalam beraktivitas dan berkebun.

Sementara itu, Sekretaris Desa Suko Awin Jaya, Lukman Hakim mengatakan bahwa jalan itu diketahui sudah bertahun-tahun menjadi jalan umum warga. Dirinya sangat menyayangkan adanya penutupan jalan dari pihak penggugat tersebut.

BACA JUGA:Yenny Iskandar, Dosen Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Raih Nilai A Dalam Ujian Promosi Doktor Ekonomi

Buntut adanya aksi dari pihak Akhmad Syaprudin sebagai penggugat itu, saat ini warga menggunakan jalan alternative. Namun membutuhkan waktu lama karena jalan tersebut memutar cukup jauh.

“Untuk saat ini kami dari Pemerintah Desa sedang dalam proses PK (Peninjauan Kembali), dari desa sudah dilakukan dari 12 Juni kemarin, jadi untuk penanganan lebih lanjut kita serahkan ke proses hukum yang berlaku gitu saja,” ungkap Lukman Hakim, Sekdes Suko Awin Jaya Sekernan, Jumat (21/6).

Sumber: