Maraknya Aksi Kriminal yang Berawal dari Aplikasi Hijau Menjadi Sorotan Para Praktisi Hukum

Maraknya Aksi Kriminal yang Berawal dari Aplikasi Hijau Menjadi Sorotan Para Praktisi Hukum

Barang bukti aksi kriminal-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Aksi kriminal yang terjadi di Kota JAMBI akhir-akhir ini disebabkan oleh aktivitas di aplikasi hijau yang dikenal sebagai media prostitusi terselubung. Hal ini menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya para pengamat hukum. Para pengamat hukum kompak mengkritisi dan memberikan solusi agar aktivitas prostitusi terselubung tersebut bisa diantisipasi guna mencegah tindakan kriminal.

Seperti yang terjadi di Kota Jambi beberapa waktu lalu pada tanggal 18 Mei 2024, ada sebuah kasus pengeroyokan yang menimpa M-I yang dilakukan oleh sejumlah bodyguard perempuan yang dipesannya di aplikasi hijau. Dimana, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pasar.

BACA JUGA:Harga Emas Di Kota Jambi Kembali Naik Di H+2 Idul Adha 1445 H

Kemudian ada kasus lain yang cukup menyayat hati, yakni aksi pembunuhan kejam yang dilakukan oleh pelaku DN (19) kepada FH (20) seorang perempuan yang dipesan oleh pelaku di aplikasi hijau. Yang mana korban tersebut ditemukan di kamar kos dengan kondisi bersimbah darah. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Baru.

Dua kejadian memilukan ini menjadi sorotan tajam para praktisi hukum di Jambi, yakni Ibnu Kholdun dan Elas Annra Dermawan selaku Direktur salah satu lembaga bantuan hukum di Kota Jambi.

BACA JUGA:JCH Jambi Sah Jadi Haji dan Hajah Setelah Armuznah

Menurut Ibnu Kholdun selaku Praktisi Hukum saat diwawancarai sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Jambi pada 20 Juni 2024, ia cukup miris melihat aksi kriminal yang berawal dari aktivitas di aplikasi hijau (Mi Chat) di Jambi akhir-akhir ini. Menurutnya, penting dilakukan upaya pencegahan maupun penindakan oleh banyak elemen, seperti para orang tua, Ketua RT, Lurah, penegak hukum, dan pemerintah.

Yang paling penting menurutnya adalah melakukan pengawasan terhadap anak dalam aktivitas bermain handphone. Selain itu, dari sisi hal penegakan hukum, para aparat penegak hukum perlu melakukan sanksi yang lebih tegas kepada pelaku yang terlibat dalam tindak kriminal. Sehingga, para calon pelaku akan berfikir ketika akan melakukan aktivitas prostitusinya di aplikasi hijau.

BACA JUGA:IKA Polsri Berikan Pelatihan Gratis untuk Para Alumni dan Mahasiswa Tingkat Akhir

Lebih lanjut Ibnu menegaskan, pemerintah dalam hal ini bisa mempertimbangkan agar aplikasi hijau (Mi Chat) ini untuk diblokir, karena berdasarkan beberapa kasus korban tindak kriminal yang ia dampingi itu berawal dari aplikasi hijau.

Terpisah, Elas Annra Dermawan selaku Direktur Pusat Kajian Politik dan Lembaga Bantuan Hukum menjelaskan hal senada. Ia menekankan pentingnya penanaman nilai moral dan pengawasan dalam penggunaan aplikasi hijau yang mesti dilakukan oleh aparat penegak hukum dan kominfo. Supaya nantinya aplikasi hijau (Mi Chat) yang notabennya sebagai aplikasi untuk media komunikasi tidak disalahgunakaan sebagai prostitusi (TPPO).

Sumber: