Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lima TKP dengan Barang Bukti Sebelas Paket Jenis Sabu
Iptu Ilham Tri Kurnia, Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi-Jektvnews-
MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Tim Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi, berhasil amankan tujuh orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di lima tempat yang berbeda. Dari tujuh pelaku, polisi berhasil mengamankan sebelas paket Narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Sedang Dalam Perjalanan Menuju Jambi,Kepolisian Jambi Jemput Ko Apex
Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi dan Provinsi Jambi, berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkoba, di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Penangkapan tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini di lima tempat yang berbeda. Yaitu di Desa Simpang Limo, Kecamatan Jambi Luar Kota, di Simpang POM Bensin Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, di Desa Sarang Buntung, dan Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota.
BACA JUGA:Dosen UIN STS Jambi Berhasil Sandang Gelar Doktor Ekonomi FEB Unja
Penangkapan ini dilakukan berasal dari laporan masyarakat, dan tujuh orang pelaku ini berinisial MAH, A, DR, FR, A, H, dan N. Saat ini para pelaku masih dalam pengembangan, dari tujuh pelaku polisi berhasil mengamankan sebelas paket narkoba jenis sabu.
“Ada laki-laki yang kami amankan dengan dengan barang bukti sepaket ukuran kecil jenis sabu yang di TKP2 di Simpang POM Bensin Sebapo. Kami mengamankan dua laki-laki, satu orang warga Simpang Limo dan satu orang warga Kampung Manggis dengan inisial DR dan FR dengan barang bukti dua paket jenis sabu,” ujar Iptu Ilham Tri Kurnia, Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, Rabu (12/6).
BACA JUGA:Tertib Pajak Kendaraan Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Lantas dan Samsat
“Yang TKP3 di RT 06 Sarang Burung kami mengamankan satu laki-laki dengan inisial A, kemudian di TKP4 di RT 07 Penyengat Olak mengamankan satu laki-laki berinisial H dan di TKP 5 RT 17 Penyengat Olak kami mengamankan satu laki-laki dengan inisial N. Semua yang kami lakukan ini berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat,” pungkasnya.
Akibatnya, tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini akan di kenakan pasal 114 dan 127 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: