DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 dan RPJPD Tahun 2024
Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi-Jektvnews-
MUARO JAMBI, JEKTVNES.COM - DPRD Kabupaten Muaro Jambi kembali menggelar rapat Paripurna tentang Penyampaian Secara Resmi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan RPJPD Kabupaten Muaro Jambi 2024, bertempat di Aula Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yuli Setia Bakti dengan didampingi Wakil Ketua serta sekwan dan anggota DPRD Muaro Jambi. Dan turut hadir juga PJ Bupati Muaro Jambi Raden Najmi, serta Forkompimda dan Kepala OPD Muaro Jambi.
BACA JUGA:Menyongsong Fajar di Gua Hira, di Puncak Jabal Nur
Dalam sambutannya, Yuli Setia Bakti menyampaikan apresiasi kepada DPRD Muaro Jambi dan jajarannya yang berhasil menyusun Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, serta Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
Penyampaian Ranperda ini merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 320 ayat 1 dan pasal 65 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah diubah beberapa kali.
Terakhir kali itu dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, pasal 320 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan laporan keuangan yang telah diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
BACA JUGA:Peringatan HKG ke 52 dan Jambore PKK Tahun 2024 di Sungai Penuh
PJ Bupati Raden Najmi menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD ini berpedoman kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah, nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lanjutnya, penyampaian kinerja yang tertuang dalam Ranperda ini merupakan wujud implementasi dan cerminan akumulasi dari seluruh capaian juga kinerja di tahun 2023. Tentunya juga berterima kasih kepada seluruh pihak atas berbagai dukungan, partisipasi dan kerjasama yang telah terjalin selama ini khususnya dalam melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan di tahun 2023.
BACA JUGA:Petugas Kloter BTH 22 Laporkan Kondisi Para Jemaah dan Tenda di Arofah
“Jadi pelaksanaan paripurna ini kegiatan penyampaian laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan APBD 2023 kemudian penyampaian laporan penyampaian Raperda tentang RPJPD 2025 dan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan ke dewan untuk dibahas bersama,” ujar Raden Najmi, Penjabat Bupati Muaro Jambi, Jumat (7/6).
Usai rapat Paripurna juga dilakukan penyerahan buku Ranperda Bupati Muaro Jambi tahun 2023.
Sumber: