Jiwasraya, Bongkar Dalang Sampai Akarnya!

Jiwasraya, Bongkar Dalang Sampai Akarnya!

Kejaksaan Agung telah mengembangkan penyidikan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT AJS dengan menetapkan tersangka korporasi sebanyak 13 MI, salah satunya PT. SAM.

Nah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara atas investasi reksa dana Simas Saham Ultima pada manajer investasi PT. SAM sejumlah Rp77 miliar.

Kerugian ini dihitung berdasarkan nilai perolehan reksa dana, yaitu dana yang dikeluarkan oleh PT AJS sejumlah Rp100 miliar untuk membeli unit penyertaan reksa dana (subscription) produk SSU dikurangi dengan dana yang diterima oleh PT. AJS yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana (redemption) sejumlah Rp23 miliar.

Dalam proses penyidikan, PT SAM telah menitipkan uang tunai kepada penyidik senilai Rp77 miliar dengan rincian penitipan dilakukan dua kali yakni sejumlah Rp3.061.295.846 dan Rp73.938.704.154.

Penitipan uang tersebut dilakukan dengan cara PT SAM mentransfer ke rekening virtual account Bank Mandiri Satuan Kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai jaminan apabila nantinya dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), PT. SAM dikenakan kewajiban untuk membayar sejumlah nilai tertentu.

Hari menambahkan PT SAM telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. AJS pada beberapa perusahaan periode tahun 2008 – 2018. ”Dari awal PT SAM telah beritikad baik dengan bersedia mengganti seluruh kerugian keuangan negara apabila ada keterlibatan dari pihak PT SAM pada saat melakukan transaksi reksa dana milik PT. AJS,” ungkap Hari.

Sumber: