Jiwasraya, Bongkar Dalang Sampai Akarnya!
JAKARTA – Aksi pengembalian kerugian negara oleh PT Sinarmas Asset Management terkait kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) cukup mengejutkan publik. Apalagi total uang yang diserahkan ke Kejaksaan Agung yakni Rp 77 miliar.
Jumlah ini, sebenarnya belum cukup, maka ini menjadi tugas korps Adhiyaksa untuk terus menancapkan kiprahnya dalam memberangus dugaan korupsi berjamaah.
Ya, posisi PT SAM memang terjepit. Apalagi setelah nama perusahaan ini dimunculkan sebagai salah satu dari 13 tersangka korporasi yang diduga menikmati hasil korupsi Jiwasraya. PT SAM merupakan perusahaan yang paling vital dalam urusan investasi yang reksa dana perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan, Kejagung sudah pasti mengetahui skandal ini sejak lama. Bahkan alur dari kesepakatan jahat yang ada juga bisa menjadi peganggan untuk membongkar lebih dalam.
”Kalau hari ini ada yang mengait-ngaitkan Bakrie Group, maka segeralah bongkar. Bongkar semua. Publik sudah banyak dirugikan. Dan sekarang waktunya Kejagung menunjukan taringnya,” tegas Arief Poyuono kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Rabu (8/7).
Terkait dengan hasil kerja keras Kejagung yang berhasil pengembalian kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi perusahaan tersebut, menurut Poyu, ini patut diapresiasi.
”Itu kan uang titipan dalam proses kewajiban hukum di pengadilan. Rp77 miliar tentu belum sebanding dengan kerugian negara yang ditaksir Rp16,8 triliun. Ini yang harus dikejar, meski pun sudah ada aset yang disita yang informasinya lebih dari nilai kerugian negara,” terang Poyu.
PT SAM salah satunya itu hari ini mengembalikan jumlah kerugian keuangan negara seusai dengan peran itu. Sehingga uang ini nanti bisa diperhitungkan sebagai pemenuhan kerugian keuangan negara manakala aset yang disita penyidik mengalami penurunan pada saat putusan pengadilan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono mengatakan PT SAM mengembalikan kerugian negara ke Kejagung dalam dua tahap, dengan nilai total keseluruhan Rp 77 miliar. ”Untuk PT Sinarmas Asset Management menyerahkan juga uang Rp 73 miliar ini tahap kedua,” kata dia.
Total aset yang disita penyidik dalam kasus Jiwasraya senilai Rp18,4 triliun yang mana jumlah ini lebih besar dari kerugian negara. Hal itu terjadi karena adanya saham yang bersifat fluktuatif.
”Ada kerugian keuangan negara Rp 16,8 triliun. Dari jumlah tersebut penyidik telah berhasil menyita aset berupa tanah mobil uang saham dan lain sebagainya, kalau ditaksir sekitar Rp18,4 triliun kelihatannya barang ini berlebih dari kerugian keuangan negara, memang sengaja penyidik melebihkan itu karena ada saham yang sifatnya fluktuatif,” papar Ali.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono berharap pengembalian uang kerugian negara dari PT. PT. SAM dapat diikuti oleh sejumlah perusahaan manajer investasi (MI) lainnya yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
”Diharapkan pengembalian uang ini dapat diikuti oleh MI lainnya sehingga apabila putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka kerugian keuangan negara cq PT AJS yang ditimbulkan akibat adanya penyimpangan dalam transaksi reksa dana dapat dipulihkan dan hal ini dapat membantu PT AJS dalam membayar tunggakan premi kepada nasabah pemegang polis yang menjadi kewajiban PT. AJS,” papar Hari Setiyono.
Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerima uang titipan dari tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management (PT SAM) senilai Rp77 miliar yang akan diperhitungkan dengan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2008-2018 atas nama tersangka korporasi PT. SAM.
Sumber: