Menunggu Perintah, Polda Jambi Akan Jemput Paksa Tersangka Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Jabatan PT SBS

Menunggu Perintah, Polda Jambi Akan Jemput Paksa Tersangka Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Jabatan PT SBS

Kompol Muhammad Amin Nasution, PLH Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM  - Afandi Susilo atau Ko Apex, suami artis Dinar Candy baru saja ditetapkan tersangka oleh Subdit Kamneg I Ditreskrimum Polda JAMBI terkait pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Dikatakan oleh pihak Humas Polda Jambi, Koh Apex sudah dua kali dipanggil penyidik namun mangkir, sehingga membuat kepolisian berkemungkinan akan menjemput paksa. 

BACA JUGA:Yanita Kusuma Raih Gelar Doktor Dengan Nilai Memuaskan

Kekasih artis Dinar Candy, Ko Apex merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) yang dilaporkan oleh PT SBS yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan, Ko Apex sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

PLH Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution pada Juni 2024 di Mapolda Jambi mengatakan, perkara ini masih terus berjalan. Beberapa waktu lalu, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (27/05/2024).

BACA JUGA:Edi Purwanto Beri Materi Kuliah Umum 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

Akan tetapi disampaikan dia, berdasarkan informasi dari kuasa hukumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa Ko Apex belum bisa hadir untuk diambil keterangan karena masih ada kegiatan di Jakarta.

Lanjut Kompol Amin, saat ini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan untuk dilakukan perintah membawa atau upaya paksa. Karena berdasarkan aturan, tidak ada panggilan ketiga. 

BACA JUGA:Pemahaman Petugas KPPS Masih Menjadi Evaluasi untuk Pilkada 2024

Jika memang tidak hadir dengan itikad baik dan sudah ada perintah dari pimpinan, maka akan ada tindakan yang diambil oleh kepolisian, dengan menjemput paksa tersebut.

“Perkara masih berlanjut, yang mana dari penyidik Polda Jambi sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan yaitu tertanggal 27 Mei 2024 pada hari Senin kemarin. Namun berdasarkan informasi dari penyidik bahwa kuasa hukum dari AS tersebut mengirim pemberitahuan bahwa untuk saat ini AS belum bisa hadir, karena mengingat masih ada kegiatan di Jakarta. Jadi untuk selanjutnya tim penyidik menunggu perintah pimpinan untuk lebih lanjutnya,” ujar Kompol Muhammad Amin Nasution, PLH Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi,

Sumber: