Yanita Kusuma Raih Gelar Doktor Dengan Nilai Memuaskan

Yanita Kusuma Raih Gelar Doktor Dengan Nilai Memuaskan

Yanita Kusuma peraih Gelar Doktor Dengan Nilai Memuaskan -Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Bahagia dan terharu, itulah perasaan yang saat ini tengah dirasakan oleh Yanita Kusuma, pasalnya pada Kamis 6 Juni 2024, dirinya resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum dalam ujian promosi doktor, Fakultas hukum Pasca Sarjana Universitas JAMBI. Dalam disertasinya Yanita mengangkat judul urgensi pembentukan peradilan pemilihan umum dalam mewujudkan keadilan di Indonesia.

Dalam disertasinya promovenda mengangkat judul urgensi pembentukan peradilan pemilihan umum dalam mewujudkan keadilan di Indonesia. Promovenda mengangkat judul tersebut dengan alasan untuk menyikapi bahwa selama ini sengketa pemilu, diselesaikan pada banyak lembaga oleh karena itu dirinya mencoba untuk membuat lebih kuat dalam hal kepastian hukum, yakni pada Mahkamah Pemilu dan Peradilan khusus Pemilu yang ada dibawah Mahkamah Agung,

Kedepan Yanita berharap dengan adanya novelti dari disertasinya, akan membawa pengembangan dalam teori hukum demokrasi kedepannya dan dapat lebih berkeadilan dalam kepastian.

BACA JUGA:RSUD Mattaher Klarifikasi Terkait Insentif Nakes Yang Belum Dibayar

“Saya berharap bahwa dengan adanya novelti dari disertasi saya ini akan membawa pengembangan dalam teori hukum demokrasi Pancasila ke depannya dan lebih berkeadilan,” ucap Yanita Kusuma, Promovenda, Kamis (6/6).

Sementara itu, Ketua Sidang sekaligus Dekan Fakultas Hukum, Dr. Usman mengatakan judul yang diangkat menarik karena membahas isu dalam peradilan pemilu, selama ini kita dihadapkan pada kepastian lembaga dalam menyelesaikan sengketa pada pemilu, menurutnya Mahkamah Pemilu merupakan gagasan yang bagus dan semoga dapat mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Kemudian, penguji eksternal Prof.Dr.I.Wayan Parsa yang merupakan guru besar Universitas Udayana Bali, menyebut bahwa ide dan gagasan dari promovenda untuk membentuk peradilan khusus pemilu sangat baik. Pasalnya dalam penyelesaian masalah pemilu memiliki banyak lembaga, sehingga gagasan ini sebagai hukum prespektif ius constituendum atau hukum yang akan datang.

BACA JUGA:Bupati Himbau Jamaah Calon HaJI Untuk Tetap Jaga Kesehatan di Tanah Mekkah

Dirinya berharap disertasi ini dapat dipublikasikan agar dapat didengar oleh pihak pihak terkait, seperti pemerintah, legislatif dan lain sebagainya.

“Judul ini menarik karena diangkat dari keperiadilan terhadap kisruh di dalam peradilan selama ini kita dihadapkan pada lembaga yang bisa menyelesaikan sengketa yaitu Mahkamah Pemilu itu gagasan yang bagus dan apabila terwujud, mudah-mudahan penelitian lanjutan diskusi, seminar, dan nanti akan menjadikan masyarakat terbangun mengenai pentingnya mahkamah,” ungkap Prof.Dr.I.Wayan Parsa,  Penguji Eksternal, Kamis (6/6).

BACA JUGA:Polda Jambi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Video Syur Viral

Pada sidang ini di bertindak sebagai Ketua Sidang Dr.Usman. Sekretaris Dr.Dwi Surya Hartati, penguji Utama atau Penguji Eksternal sekaligus Guru Besar Universitas Udayana Bali Prof.Dr.I.Wayan Parsa. Yanita Kusuma dinyatakan lulus dengan indeks predikat 3,95 dan nilai A.

Sumber: