Operasi Anti Narkotika Berakhir, Polisi Berhasil Ringkus Ratusan Pelaku dengan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Operasi Anti Narkotika Berakhir, Polisi Berhasil Ringkus Ratusan Pelaku dengan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Polda Jambi dan ratusan tersangka pengedaran dan penyalahgunaan narkotika -Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Polda JAMBI beserta 10 Polres dan Polresta jajarannya, berhasil mengamankan ratusan tersangka pengedaran dan penyalahgunaan narkotika selama operasi antik yang digelar pada periode 10 Mei hingga 29 Mei 2024. 

BACA JUGA:Bantu Kendalikan Inflasi, PTPN IV PalmCo Salurkan Ribuan Paket Sembako Gratis di Lima Regional

Dikatakan oleh Akbp Ernesto Seiser selaku Dirresnarkoba Polda Jambi, ratusan orang yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil dari operasi antik siginjai 2024 yang telah dilaksanakan selama 20 hari.

Lebih lanjut, Akbp Ernesto dalam konferensi pers ungkap hasil operasi antik siginjai 2024, pada Kamis 30 Mei 2024 mengatakan bahwa jumlah tersangka yang berhasil diamankan sekitar 199 orang. Yang mana 50 orang akan direhab dan 3 orang anak dibawah umur akan diproses khusus oleh Polres setempat.

Lebih lanjut ia menuturkan, adapun sasaran operasi antik siginjai 2024 antara lain tempat hiburan malam, kos-kosan, hotel, dan basecamp.

BACA JUGA:Jelang Pikada 2024, Waka DPRD Jambi Imbau Masyarakat Harus Bijak Berselancar di Medsos

Dari jumlah keseluruhan tersangka tersebut, rata rata merupakan pengedar. Yang terdiri dari 10 orang perempuan, selebihnya laki-laki, dan anak dibawah umur sebanyak 3 orang.

Dari jumlah barang bukti yg diamankan berasal dari luar wilayah Jambi, diantaranya sabu 5 kg, ganja 3 kg, ekstasi 341 butir, uang Rp 10 juta lebih, serta sejumlah kendaraan roda 2 dan roda 4, dan alat komunikasi handphone.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan senilai sekitar rp 6,5 miliar, kemudian total jiwa yang berhasil terselamatkan sebanyak 37,525 jiwa. Lanjut Ernesto, apabila barang bukti tersebut sampai ke masyarakat, maka pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara untuk rehabilitasi lebih dari Rp 168 miliar.

BACA JUGA:Soroti Kondisi Kota Jambi, Al Farabi Sampaikan Masukan dan Saran untuk Kemajuan

Kemudian adapun untuk pasal yang disangkakan menurut Akbp Ernesto beragam tergantung dari jumlah barang bukti narkotika yang diamankan, mulai dari ancaman 5 tahun penjara hingga hukuman maksimal dengan hukuman mati.

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan itu sekitar 199 tersangka. Dimana149 tersangka diproses sampai tingkat kejaksaan hukuman pengadilan, karena barang buktinya ada jadi sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan sekitar 50 yang di rehab, kemudian 3 orang anak-anak yang diproses. Kalau dihitung dalam waktu 20 hari ini jajaran hampir sekitar 200 orang kalau di rata-rata kan indeks setiap hari itu sekitar 10 orang yang menggunakan narkotika,” ujarnya, Kamis (29/5).

Sumber: