Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas Bus di Sekernan

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas Bus di Sekernan

JAMBI - Gerak cepat dilakukan Jasa Raharja Cabang Jambi, yang langsung melakukan kunjungan on the spot ke Rumah Sakit terhadap korban kecelakaan Bus Rapi Sabtu (4/7) lalu. Berdasarkan laporan yang diterima dari Unit Laka Polres Muaro Jambi, terhadap Laka tunggal Bus Rapi pada kesempatan pertama langsung dilakukan untuk mendata korban.

Kepala Cabang Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi Jambi, Eva Yuliasta SE MSc melalui Kepala Unit Operasional dan Humas, Danny Firnando mengungkapkan, kecelakaan yang melibatkan Bus Rapi dari Jambi menuju Merlung, yang bermuatan 11 penumpang tersebut menewaskan 2 orang dan korban luka luka.

“Tercatat korban tewas atas nama Agusriyanti dan Arya Julianto penumpang bus, dimana Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan perbankan akan menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris korban meninggal dunia, sesuai domilisi korban dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam dengan total santunan sebesar Rp 100 juta rupiah," jelas Danny Minggu (5/7).

Dikatakannya, Santunan tersebut diserahkan langsung pihak Jasa Raharja kepada ahli waris korban atas nama Suriadi yakni Suami sah Almarhum Agusriyani dan Ayah kandung Almarhum Arya Julianto.

"Semua korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh penumpang angkutan umum yang mengalami laka tunggal dimana korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta rupiah," jelasnya.

Sementara bagi seluruh korban luka-luka laka tunggal Bus Rapi di Rumah Sakit terjamin Jasa Raharja dengan santunan biaya luka-luka maksimal sebesar 20 juta rupiah.

"Kami selalu berusaha mengedepankan kecepatan dan ketepatan dalam penyaluran santunan, agar langsung dapat membantu korban laka lantas," tandasnya.

Sumber: