Mantan Presma Yang Video Syurnya Viral Lapor Polisi

Mantan Presma Yang Video Syurnya Viral Lapor Polisi

Polda Jambi-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sosok KN yang disebut sebagai mantan presiden mahasiswa salah satu kampus jambi yang terlibat dalam video syur yang baru-baru ini viral, telah mengajukan laporan pengaduan ke Polda Jambi pada Sabtu (18/05/2024).

Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, KN tampak tegar meski enggan memberikan komentar kepada media.

Kuasa hukum KN, Abdurahman Sayuti saat diwawancarai menyatakan, bahwa pengaduan ini diajukan untuk menegaskan bahwa kliennya adalah korban dalam kasus video viral tersebut, Abdurahman Sayuti mengungkapkan, bahwa video syur yang menampilkan KN bersama seorang wanita berinisial MAA diduga telah diakses secara ilegal.

BACA JUGA:HUT Kota Jambi ke-78 Tahun Sekda Kota Jambi Buka Langsung Kegiatan Job Fair Dan UMKM

Kejadian ini menurutnya bermula ketika handphone milik KN diperbaiki di sebuah tempat servis di daerah Nusa Indah, Kota Jambi.

Pada saat servis itu kata Sayuti, pihak servise meminta kata sandi, dengan alasan untuk mempermudah dalam proses servis,  diduga pada waktu itulah video itu diambil dan akhirnya menyebar ujar Abdurahman Sayuti.

Handphone milik mantan presiden mahasiswa tersebut pertama kali diservis pada 20 April 2024 dan sempat dibawa pulang oleh KN, namun tak lama kemudian, handphone itu kembali mengalami masalah dan diservis lagi pada 2 Mei. Dalam rentang waktu 2 hingga 4 Mei, video tersebut mulai viral.

BACA JUGA:Terbitkan Surat Edaran Larangan Study Tour Luar Provinsi Jambi

Berdasarkan klaim kuasa hukumnya itu, pada 4 Mei, handphone KN masih berada di tempat servis ketika video tersebut menyebar, KN mengetahui penyebaran video tersebut dari seorang saksi berinisial S.

Kuasa hukum KN itu juga mengklarifikasi bahwa KN dan MAA adalah pasangan suami istri yang sah. Dan terkait video yang buat tersebut merupakan konsumsi pribadi bukan untuk disebarkan.

Terakhir, Sayuti mengatakan, pihaknya berharap kepolisian memproses laporannya yakni dengan segera menindak bagi penyebar video kliennya itu karena menurutnya, kliennya itu merupakan korban penyebaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Larang Sekolah Study Tour Ke Luar Daerah

“Kita fokuskan untuk membuat laporan pengaduan terhadap pemerintah yang beberapa hari ini video viral terkait inisial KN yang mana video syur itu menyebar. Kami membuat laporan sebagai bentuk bahwasanya kita ini adalah korban daripada video yang viral ini. Dugaan kita hari ini sementara memang video itu diakses secara ilegal terutama akses tanpa izin terhadap handphone KN yang dulu sempat diservis. Pada saat servis itu mereka meminta kata sandi, katanya dengan alasan supaya mempermudah dalam proses servis, kita duga pada waktu itu video itu diambil akhirnya menyebar seperti itu.  Servisnya di SID Store di Nusa Indah. Pertama kali servis di tanggal 20 April kemudian sempat selesai diambil bawa pulang tapi kemudian terjadi masalah lagi dikembalikan lagi servis karena masih garansi dikembalikan tanggal 2 Mei. Pada tanggal 4 Mei ada video syur yang sedang viral dikasih tahu ada saksi ber inisial S yang mengatakan ada video yang sudah menyebar,” jelas Abdurrahman Sayuti , Kuasa Hukum KN , Sabtu (18/5).

“Posisi handphone korban KN itu masih di tempat servis akhirnya KN mendatangi tempat servis dan menanyakan posisi handphone dan minta klarifikasi mereka tidak bisa memberikan klarifikasi yang memuaskan bagi KN terhadap video yang menyebar itu. Kita juga ingin mengklarifikasi pertama korban KN dan MAA itu adalah suami istri jadi jangan ada pemberitaan yang simpang siur. Dia suami istri dan videonya itu adalah video wajar kalau suami istri yang tidak wajar itu yang menyebarkan video itu dilakukan itu wajar. Video itu dibuat bulan Agustus tahun 2023 sesudah mereka menikah di 20 Januari 2023. Kita memiliki beberapa screenshot, tangkapan layar sebagai petunjuk barang bukti untuk mendukung keterangan kita, dan kita juga lampirkan surat nikah KN dan MAA,” tegasnya.

Sumber: