Jelang Pilkada, KPU Kabupaten Batangari Lakukan Sosialisasi Bersama Pers Batanghari

Jelang Pilkada, KPU Kabupaten Batangari Lakukan Sosialisasi Bersama Pers Batanghari

BATANGHARI - Mendekati pelaksanaan pilkada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari giat lakukan sosialisasi perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 yang ditetapkan dijakarta pada tanggal 12 Juni 2020, yang ditanda tangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Arief Budiman.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebanyak dua kali di cafe Muntaz’s Muara Bulian pada Kamis (02/07) pada pertemuan pertama dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai kegiatan tersebut dihadiri oleh para partai Politik, Kesbangpol, Polisi, TNI, Dukcapil dan Bawaslu, kemudian dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB sosialisasi bersama puluhan awak media batanghari.

“Mengingat tempat yang tidak mencukupi dalam mengikuti protokol kesehatan, jadi kita jadwalkan dua kali pertemuan" Ucap, Ketua KPU Kabupaten Batanghari A.Kadir.

Ketua KPU Kabupaten Batanghari A.Kadir menjelaskan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan karena mengingat pilkada dan tahapannya sudah didepan mata dan semakin dekat dengan hari H pemilihan, untuk itu diperlukan sosialisasi terhadap media sebagai pemberi informasi atas pilkada ini.

“Apa lagi dimasa pandemi Covid- 19 ini tentunya peran media dalam pelaksanaan pilkada sangat dibutuhkan karena melalui media inilah masyarakat dapat mengetahui perkembangan tahapan pilkada,” ucap Kadir.

Kadir menjelaskan, tahapan pilkada kali ini akan sangat berbeda dengan tahapan pelaksanaan pilkada sebelumnya karena masih dalam masa pandemi covid-19, yang tentunya harus mengikuti protokol kesehatan yang ada, dan pada pilkada dimasa Covid- 19 tentunya merubah seluruh anggaran dan lain sebagainya, serta pada penambahan-penambahan lainnya akan di dapat dari anggaran APBN tidak dari APBD.

“Pada pilkada nanti tentunya baik dari seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus sesuai protokol kesehatan, Dan lagi akibat Covid- 19 ini, TPS yang mulanya 625 ditambah 12 TPS menjadi total 664 TPS,” jelas Kadir.

Karena sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada, kata Kadir proses pilkada dimulai kembali pada tanggal 15 Juni 2020.

Sumber: