Kepolisian Daerah Jambi Minta Masyarakat Stop Penyebaran Video Syur Yang Viral, UU ITE Menanti Bagi Penyebar

Kepolisian Daerah Jambi Minta Masyarakat Stop Penyebaran Video Syur Yang Viral, UU ITE Menanti Bagi Penyebar

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini -Jektvnews-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda JAMBI AKBP Reza Khomeini bersama timnya akan melakukan penelusuran terkait video asusila yang diduga mantan Presiden Mahasiswa (presma) di JAMBI yang tersebar di media sosial.

Dimana tim Cyber Polda Jambi akan mencari orang yang berada di dalam video tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai video itu.

BACA JUGA:DPRD Sepakati Perubahan Perda RPJMD 2021-2026, Edi Purwanto Harapkan Realisasi & Perubahan Jambi Semakin Baik

AKBP Reza Khomeini juga meminta kepada masyarakat yang memiliki atau menyimpan video itu untuk segera menghapusnya.

"Agar di hapus, stop jangan disebarkan, di undang-undang IT 27 ayat 1 jelas barang siapa yang menyebar luaskan, mendistribusikan, mentransmisikan konten yang berbuat asusila itu akan di pidana selama 5 tahun. Apa lagi kalau tersebar ke anak-anak," ungkap, saat ditemui di Polda Jambi, Sabtu (18/5).

BACA JUGA:PPKn Beda dengan Pendidikan Pancasila, BPIP Terus Kuatkan Jaringan Melalui BTU Pendidikan Pancasila

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat mantan presma di Jambi itu melakukan hubungan badan yang di duga merupakan pacarnya di salah satu rumah.

Sumber: