Plt Kajati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan Noprizal
Plt Kajati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan Noprizal-Ist-
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Plt. Kajati JAMBI Enen Saribanon didampingi Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum mengikuti Ekspose secara virtual bersama JAMPidum terkait penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Aula Lt. 2 Kejati JAMBI, Senin 6 Mei 2024.
Perkara yg di RJ kali ini berasal dari wilayah hukum Kejari Jambi an. Noprizal als Nopi bin Abdul Kadir, tersangka disangkakan pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Bahwa berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice, tersangka an.
Noprizal als Nopi bin Abdul Kadir baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana dibawah 5 tahun dan sudah ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban maka JAMPidum menyetujui untuk melakukan penghentian Penuntutan terhadap tersangka an. Noprizal als Nopi bin Abdul Kadir.
Sumber: