Seorang Penyandang Disabilitas Resmi Menjadi Keluarga Kejati Jambi
Rosalina, Asbin Kejati Jambi-Jektvnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Komitmen Kejaksaan RI menerima penyandang disabilitas menjadi bagian Keluarga Besar Korps Adhyaksa telah terpenuhi, hal ini dibuktikan diterimanya Ramandala asli Kerinci, Provinsi Jambi menjadi Aparatur Sipil Negara pada Kejaksaan Negeri Tebo.
BACA JUGA:PJ Wali Kota Jambi Lantik 3 Pejabat Fungsional Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Syarat bagi penyandang disabilitas untuk berkarir di Pemerintahan sesuai Pengumuman nomor PENG-12/C/Cp.2/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI tahun Anggaran 2023 antara lain lulus SMA sederajat, berusia maksimal 35 tahun, tidak bertato dan/atau bertindik (khusus laki-laki), memiliki kebutuhan khusus derajat 1 (mampu melakukan kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktivitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan, memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 7,00, memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jambi Sosialisasi JKP Pada Buruh
Mengetahui adanya CPNS penyandang disabilitas, Tim Penkum langsung tanggap dengan memberikan bantuan supaya yang bersangkutan dapat mengikuti Bimbingan Teknis CPNS & PPPK Kejaksaan Tahun 2023 di Aula JA Suprapto Kejati Jambi yang disampaikan langsung oleh Karo Kepegawaian pada JAM Pembinaan Kejaksaan Agung Dr. Hermon Dekristo, Kamis, 2/5/2024.
Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon yang disampaikan Asisten Pembinaan Kejati Jambi Rosalina Sidabariba membenarkan adanya 1 orang ASN penyandang disabilitas diterima di Kejaksaan Negeri Tebo, selanjutnya setelah mengikuti arahan Karopeg secara zoom, ia berpesan untuk seluruh ASN segera beradaptasi dan menyesuaikan diri ditempat bertugas.
BACA JUGA:Harga Bawang Merah Tak Kunjung Turun, Pedagang Sebut Stock Bawang Merah Tidak Terlalu Banyak
”Kejati Jambi telah menerima seorang ASN penyandang disabilitas dengan jabatan pengelola barang bukti, inilah wujud komitmen Pemerintah bagi para penyandang disabilitas yang tidak diskriminasi dalam perekrutan ASN” jelas Rosalina, Asbin Kejati Jambi.
Sumber: