Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Jambi Tuntut Revisi Undang - Undang Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Jambi Tuntut Revisi Undang - Undang Cipta Kerja

Para Buruh Di KSBSI-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pada tanggal 1 Mei, diperingati sebagai Hari Buruh Internasional dalam peringatan ini Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menyuarakan tuntutan para Buruh terkait Undang Undang Cipta Kerja.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSi) Provinsi Jambi menuntut dua isu utama dalam memperingati "May Day" atau Hari Buruh Internasional 2024 pada Rabu 1 Mei 2024. Dua isu tersebut, yakni mencabut "Omnibus Law" Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Hostum, yang merupakan singkatan dari "Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah".

BACA JUGA:Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 Kabupaten Muaro Jambi

Korwil KSBSI Jambi Roida Pane menyampaikan jika adanya Undang Undang Cipta Kerja yang banyak sekali mendegradasi hak-hak buruh, penetapan upah tidak lagi didiskusikan kepada dewan pengupahan yang ada di provinsi dan kabupaten kota, dikarenakan saat ini penetapan upah berdasarkan keputusan dari menteri.

“Selamat datang kawan-kawan pada Hari Buruh 1 Mei 2024 ini, memang kita sengaja membuat acara yaitu berupa senam. Alasannya kita melakukan senam yang pertama sesuai dengan tema perayaan hari ini yaitu Hari Buruh,” ucapnya, Rabu (1/5).

BACA JUGA:Susunana Pemain Timnas Indonesia U-23 Siap Rebut Peringkat Ketiga Melawan Irak U-23 di Piala Asia U-23 2024

“Pada tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan langsung membuat kerja bersama guna mewujudkan pekerja buruh yang kompeten, teliti, dan terampil. Jadi harapannya semua buruh yang ada di Indonesia ini harus terampil karena ke depan kita akan bersaing dengan pekerja-pekerja lainnya,” tambahnya. 

Roida juga memaparkan jika penetapan upah minimun saat ini hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja, menurutnya yang harus menjadi dasar penetapan upah minimun ialah kebutuhan pokok.

BACA JUGA:Indonesia vs Korea Bersaing Ketat di Perempat Final Thomas Cup 2024

Selain itu juga para buruh mendesak untuk mengadvokasi penghapusan praktik Outsourcing atau sistem kontrak dan menolak Upah Murah sebagai upaya untuk melindungi hak-hak buruh dan memastikan kesejahteraan mereka di masa depan.

Pada tahun ini, KSBSI menggelar perayaan Hari Buruh 2024, dikemas dengan berbagai kegiatan positif seperti senam bersama, sosialisasi jaminan kehilangan pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta dimeriahkan dengan door prize menarik.

Sumber: