Disnakertrans Jambi Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Disnakertrans Jambi Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Bahari Panjaitan , Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi mulai membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024. posko ini bisa memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum bagi pekerja/buruh yang ingin menyampaikan keluh kesah soal pencairan THR oleh perusahaan.

Posko layanan Pengaduan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah telah resmi dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Posko ini difungsikan hingga H+7 lebaran 2024.

BACA JUGA:Menyuci Jiwa di Malam Lailatul Qadar dengan Sholat Taubat

Total ada sekira 14 posko pengaduan yang lokasinya tidak hanya di Dinas Tenaga Kerja kabupaten kota tetapi juga UPT yang ada di masing-masing daerah.

Untuk itu, di imbau kepada perusahaan di Jambi agar memberikan THR selambat-lambatnya dibayarkan H-7 lebaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan, diruangan kerjanya, Rabu 27 Maret 2024.

BACA JUGA:BPTD Jambi Prediksi Jumlah Keberangkatan Penumpang di Angkutan Lebaran 2024 naik 37 persen

"Di dinas kita bentuk, provinsi ada, di kabupaten kota kita kirim surat dibentuk termasuk juga di UPTD 1, 2, dan 3. Jadi boleh disampaikan, nanti juga pengaduan yang bersifat data sendiri maupun online nanti akan ada koordinasinya," ujar Bahari Panjaitan, Rabu (27/3).

"Fungsinya adalah untuk menampung kalo ada pengaduan-pengaduan kemudian, langsung kita mediasi, ada juga nanti kita pengawasan turun nanti di posko ini, posko itu, posko satgas ya. Artinya supaya bisa cepat pengaduan, makin cepat di tindak lanjuti untuk segera dibayar," lanjutnya.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Hadiri Safari Ramadhan Bersama Gubernur Al Haris

Lebih lanjut Bahari menjelaskan bahwa Posko ini bisa memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum bagi pekerja/buruh yang ingin menyampaikan keluh kesah soal pencairan THR oleh perusahaan.

Ditambahkan Bahari bahwa posko layanan pengaduan THR bukan hanya ada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi saja, bisa juga melalui layanan pengaduan secara hotline di www.nakertrans-jambiprov.go.id.

Sumber: