Hingga Maret 2024, 247 ASN sudah Dimutasi Untuk Bertugas di Otoritas IKN

Hingga Maret 2024, 247 ASN sudah Dimutasi Untuk Bertugas di Otoritas IKN

247 ASN sudah Dimutasi Untuk Bertugas di Otoritas IKN -ist-

JEKTVNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga Maret 2024, sudah ada sebanyak 247 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di mutasi ke Otoritas Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Adapun jumlah tersebut diantaranya 54 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah instansi dari 24 instansi, 1 PNS penugasan, 190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pengadaan Calon ASN (CASN) 2023, dan dua PPPK dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diangkat melalui Keputusan Presiden.

“Sebagai bentuk dukungan penyiapan sumber daya manusia bagi Otorita Ibukota Negara sebagai sebuah lembaga yang baru yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, sampai dengan Maret 2024, BKN telah memproses 55 orang PNS yang berasal dari berbagai instansi yang dimutasikan di OIKN,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt Kepala BKN), Haryomo Dwi Putranto, dalam Konferensi Pers, Selasa (19/3).

Haryomo menyampaikan, rekrutmen ASN yang akan bertugas di IKN dilakukan melalui metode mutasi dari beberapa instansi yang merupakan lembaga baru dibentuk.

BACA JUGA:IHSG Menguat pada Pembukaan Perdagangan, Prediksi Potensi Konsolidasi Hari ini!

Kemudian, IKN dan BKN berkerja sama melakukan pengadaan CASN dalam bentuk PPPK serta JPT Madya setara pejabat eselon satu untuk mengisi seluruh struktur organisasinya.

“Harapannya nanti semua struktur organisasi sudah bisa terisi, kebutuhan jumlah ASN yang ada di OIKN juga bisa terisi sehingga bisa melaksanakan tugas fungsinya untuk mempercepat pelaksanaan IKN,” ungkapnya.

Dikatakannya, IKN juga telah melakukan rekonsiliasi data dengan data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) di BKN.

BKN juga melakukan pengolahan sebagai dasar untuk melakukan uji kompetensi calon ASN di OIKN, yang dilakukan oleh unit pusat penilaian kompetensi BKN.

“Pada prinsipnya memang semuanya itu akan dipindah, tapi karena ada skala prioritas, yang kita prioritaskan pertama yang memenuhi syarat untuk bisa dipindahkan berdasarkan penilaian kompetensi yang dilakukan oleh BKN,” ungkap Plt Kepala BKN.

BKN melakukan pengendalian terhadap penugasan ASN BKN yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar sesuai dengan norma standardisasi prosedur dan kriteria.

BACA JUGA: Lonjakan Harga Pangan di Seluruh Indonesia, Telur, Daging Ayam, dan Minyak Goreng Naik Tajam!

Pengelolaan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan BKN akan menjadi dasar pengambilan kebijakan Pimpinan dan melaporkan kepada kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Yang pasti kompetensi yang dibutuhkan itu berkaitan dengan literasi digital dan core value ber-Akhlak, sehingga nanti hasil dari penilaian kompetensi itu, yang kita sampaikan kepada Bapak Menteri PAN dan RB, untuk dijadikan kebijakan dasar kebijakan dalam memproses mempercepat penilaian IKN,” jelas Haryomo.

Sementara, Direktur Informasi Komunikasi Perekonomian dan Maritim Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Direktur IKPM Kominfo) Septriana Tangkary mengatakan, Kementerian Kominfo memberikan dukungan pada upaya pengembangan IKN, terutama dari sisi infrastruktur telekomunikasi dan Komunikasi publik.

BACA JUGA:Raker UIN STS Jambi Rumuskan Program Menuju Kampus Unggul

Dalam hal itu Kominfo akan menyampaikan seluruh pesan-pesan ataupun menyampaikan program IKN kepada masyarakat luas.

“Dari sisi komunikasi sesuai tugas dan fungsi dari pada Kementerian kominfo sebagai Government Public Relation (GPR) terus berupaya untuk meningkatkan awareness masyarakat mengenai pembangunan IKN,” ungkapnya.

“Amplifikasi pemberitaan IKN termasuk progress pembangunan akan terus digaungkan di 2024 ini,” tandasnya.

Sumber: