Harga Tiket Bus Di Merangin Naik 50%
Merangin - Sejak diperbolehkannya mengangkut penumpang baik itu dalam provinsi maupun antar provinsi, perusahaan oto bus yang ada di Kabupaten Merangin seluruhnya telah beroperasi. Meski sudah beroperasi namun terdapat peraturan yang harus diikuti diantaranya yakni jumlah penumpang harus dibatasi maksimal 50% dari jumlah tempat duduk, tentu hal ini menjadi keluhan bagi para pengusaha angkutan yang sulit untuk menutupi biaya operasional. untuk itu pihak PO terpaksa menaikkan harga tiket hingga 50% dari harga awal, hampir kepada seluruh jurusan.
Kenaikan harga tiket yang cukup tinggi ini dibenarkan oleh Kepala Dinas perhubungan kabupaten Merangin Syafrani, pihak PO menyampaikan jika pun ada kenaikan harga tiket namun persentasenya tidak terlalu tinggi, dalam waktu dekat dinas perhubungan akan memanggil berbagai pihak PO untuk menyesuaikan harga tiket.
"Dalam 1 kendaraan, artinya jumlah tiket untuk tujuannya tertentu itu naik, hampir 50 persen dari tiket awal, karena jumlah seat nya di kurangi, artinya jumlah orang di kurangi, maka jumlah biaya juga naik, karena untuk mengimbangi." Sebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin.
Sumber: