Targetkan Peremajaan Sawit Renta Hingga 60.000 Ha, PTPN IV PalmCo Komitmen Dongkrak Produktivitas Petani
Targetkan Peremajaan Sawit Renta Hingga 60.000 Ha, PTPN IV PalmCo Komitmen Dongkrak Produktivitas Petani-Ist -
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Peran Mahasiswa Sebagai Agent of Change dan Social Control
“Nantinya bisa diperoleh dari PTPN IV Regional V, dan tidak harus menjadi mitra (untuk mendapatkan bibit sawit bersertifikat).
Program ini Insya Allah akan kita laksanakan secara berkelanjutan sehingga cita-cita kita dalam meningkatkan produktivitas sawit rakyat dapat tercapai," tuturnya.
Pj Gubernur Kalbar, dr Harrison, M.Kes turut hadir dalam pembukaan workshop yang dilaksanakan di Hotel Aston Pontianak tersebut.
Dirinya mengapresiasi PTPN IV yang telah menjadi mitra pembangunan yang strategis bagi pemerintah provinsi Kalbar.
Pihaknya menaruh harapan besar agar perusahaan ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
BACA JUGA:Menuju Perayaan ke-20 Tahun, HiLo Hadir dengan Berbagai Inovasi Produk
“Serta bisa membantu pemerintah program pemerintah seperti menekan angka stunting dan kemiskinan ekstrem,” tuturnya.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah mengatakan persoalan peremajaan sawit saat ini adalah tata kelola yang belum efisien.
Untuk mempercepat realisasi program tersebut, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan permentan baru untuk mengurangi hambatan-hambatan yang selama ditemui di lapangan.
Aturan baru ini akan mencabut aturan lama yang selama ini dianggap belum secara maksimal dalam mengefektifkan tata kelola sawit, khususnya yang berkaitan dengan program PSR.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Jambi Sampaikan 4 Permasalahan Utama di Pemilu 2024
“Nanti akan ada permentan yang menyatukan, mulai dari PSR, sarpras (sarana dan prasarana perkebunan), SDM, hingga ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), dalam satu permentan,” imbuhnya.
Dalam permentan yang tengah digodok tersebut, lanjutnya, cukup dengan satu kali verifikasi sehingga lebih mudah dan efisien.
Lewat permentan baru ini juga akan memudahkan pekebun dalam mengakses bantuan yang ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sumber: