Presiden Jokowi Serahkan 3 Ribu Sertifikat Tanah di Pulau Jawa Tengah

Presiden Jokowi Serahkan 3 Ribu Sertifikat Tanah di Pulau Jawa Tengah

Presiden Jokowi Serahkan 3 Ribu Sertifikat Tanah di Pulau Jawa Tengah -Ist -

JEKTVNEWS.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali menyerahkan sertifikat tanah di Provinsi Jawa Tengah.

Kali ini, sejumlah 3.000 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ia serahkan untuk masyarakat Kabupaten Grobogan di Stadion Krida Bhakti, pada Selasa (23/1/24).

Seusai menyerahkan sertifikat, presiden bercerita soal masa awal dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

"Dulu tahun 2015, setiap saya ke desa, setiap saya ke kampung, ngecek infrastruktur, setiap saya ke daerah ke mana pun, provinsi mana pun, yang saya dengar adalah sengketa dan konflik lahan, selalu," kata Presiden RI.

BACA JUGA:Pasca Aksi Unjuk Rasa Supir Batu Bara, Aktivitas Kerja Pegawai Pemprov Jambi Masih Berjalan

Menurut Jokowi, hal itu terjadi karena masih rendahnya jumlah sertifikat yang merupakan bukti legalitas kepemilikan tanah masyarakat.

Tercatat pada tahun 2016, dari total 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, jumlah tanah terdaftar hanya mencapai 46 juta bidang tanah.

BACA JUGA:Aksi Supir Batu Bara, Pemprov Rugi 500 Juta, Karo Umum Muzakir: Ruang Kaca Pak Gubernur, Wagub, sekda

Hal tersebut kemudian yang menginisiasi diluncurkannya program PTSL di Kementerian ATR/BPN. 

"2017 itu saya minta 5 juta (bidang terdaftar, red) dalam satu tahun, ternyata bisa, saya minta 7 juta, bisa lagi. Sekarang sudah bisa lebih dari 10 juta per tahun. Hingga sampai saat ini, tanah di seluruh Indonesia yang sudah terdaftar ada 110 juta," ujar Jokowi.

BACA JUGA:Dialog Peran Penting PKK dalam Pembangunan Kabupaten Batang Hari di Program JEKTV

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang hadir dan mendampingi presiden Jokowi pada kegiatan ini mengatakan, sertifikat sangat penting bagi masyarakat yang memiliki tanah.

BACA JUGA:Penyaluran Pangan Beras Periode Januari - Juni 2024 di Sungai Penuh

"Sertifikat ini memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Kalau mobil ibaratnya sudah ada BPKB. Jadi tidak mungkin dicaplok orang," tuturnya.

Sumber: