Soal Pelayanan Publik, 2 Daerah di Jambi Masuk Zona Kuning!
Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Saiful Roswandi-Ombudsman Jambi-
BACA JUGA:Prajurit Petarung Yonko 467 Kopasgat Siap Operasi Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Papua
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi berharap agar kepala daerah khususnya daerah yang mendapatkan nilai kuning untuk serius memperhatikan standar pelayanan publik.
"Sikap peduli pelayanan publik wajib tergambarkan dari keseriusan kepala daerahnya. Kalau Kepala Daerah tidak sensitif soal pelayanan, terus apa yang diurus selama ini?" tanyanya.
Untuk itu, sambungnya, di tahun ini, dua daerah diatas yang masih kuning agar mampu meningkatkan kualitas standar pelayanan publiknya.
"Kalau tahun ini standar layanan juga tidak meningkat, perlu dipertanyakan kompetensi kepala daerahnya," tegas Saiful.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Selesaikan Pengerjaan Bendungan Cipanas dengan Daya Tampung 850 Liter
Berikut daftar nilai Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 se-Provinsi Jambi
1. Provinsi Jambi 88,41 (Zona Hijau/Kualitas Tertinggi)
2. Kota Jambi 85,09 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
3. Kota Sungai Penuh 73,85 (Zona Kuning/Kualitas Sedang)
4. Kabupaten Tebo 88,85 (Zona Hijau/Kualitas Tertinggi)
5. Kabupaten Tanjung Jabung Barat 86,99 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
6. Kabupaten Merangin 85,55 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
7. Kabupaten Muaro Jambi 84,57 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
8. Kabupaten Bungo 84,22 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
Sumber: