Tahun 2025, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Targetkan 2,5 Juta Bidang Tanah di Provinsi Jambi

Tahun 2025, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Targetkan 2,5 Juta Bidang Tanah di Provinsi Jambi

Tahun 2025, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Targetkan 2,5 Juta Bidang Tanah di Provinsi Jambi -Ist -

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi JAMBI dalam rangka Hari Jadi ke-67 Provinsi JAMBI pada Sabtu (6/1/2024).

Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Provinsi Jambi yang memiliki luas 49 ribu hektare saat ini sudah terdaftar sebanyak 82% dan telah terjadi penambahan nilai ekonomi masyarakat.

"Insyaallah tahun 2025 target 2,5 juta bidang di Provinsi Jambi semuanya sudah terealisasi. Ada Rp9,4 Triliun uang yang beredar di masyarakat akibat dari sertifikat tanah,” ujarnya.

BACA JUGA:Edi Purwanto Sampaikan Capain DPRD Jambi selama dilantik hingga Akhir 2023 di Paripurna HUT Jambi ke 67

Sertifikasi tanah dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tentunya membutuhkan dukungan pemerintah daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN mengapresiasi kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bentuk memberikan kemudahan bagi masyarakat para pemilik tanah.

BACA JUGA:Peringatan HUT Provinsi Jambi ke 67 di Tanjab Barat, Bupati Ungkap Salah Satu Komponen Persatuan

“Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Tebo dan Bupati Bungo yang telah membebaskan BPHTB. Saya juga mengharapkan bahwa BPHTB di kabupaten/kota lainnya bisa dibebaskan karena semuanya untuk rakyat,” tutur Hadi Tjahjanto.

Kehadirannya dalam kesempatan ini juga menunjukkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. 

Dirinya mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan dibutuhkan sinergi 4 Pilar, antara lain Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan.

BACA JUGA:Jaga Lingkungan Tetap Bersih, Warga Binaan Gotong Royong di Sekitar Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi

Hal ini terbukti dengan telah selesainya permasalahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 yang sudah 37 tahun tidak terselesaikan. 

Sumber: