6 Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan yang di Berikan Presiden Jokowi

6 Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan yang di Berikan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo -Setpresri-

JEKTVNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh dari berbagai daerah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/11). Acara penganugerahan gelar pahlawan nasional merupakan bagian dari rangkaian Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/TH 2023 tanggal 6 November 2023, keenam tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional adalah:

BACA JUGA:Wako Ahmadi Resmikan Operasional RSUD H. Bakri

Almarhum Ida Dewa Agung Jambe, tokoh dari Provinsi Bali;

Almarhum Bataha Santiago, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;

Almarhum M. Tabrani, tokoh dari Provinsi Jawa Timur;

Almarhumah Ratu Kalinyamat, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah;

Almarhum K.H. Abdul Chalim, tokoh dari Provinsi Jawa Barat; dan

Almarhum K.H. Ahmad Hanafiah, tokoh dari Provinsi Lampung.

Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris yang sekaligus mewakili para tokoh untuk menerima gelar dan penghargaan dari Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Indonesia Rencanakan Cetak Sejarah Baru

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Giovanni Vincenzo Infantino.

Penganugerahan tanda kehormatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama.

Acara penganugerahan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo beserta para tamu undangan kepada para ahli waris penerima gelar pahlawan nasional dan penerima tanda kehormatan Republik Indonesia.

Sumber: