Pemerintah Resmi Hapus Pegawai Honorer dan Mencegah Perekrutan Baru

Pemerintah Resmi Hapus Pegawai Honorer dan Mencegah Perekrutan Baru

Pemerintah Resmi Hapus Pegawai Honorer dan Mencegah Perekrutan Baru-ist-

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan tegas untuk menghapus status pegawai honorer di instansi pemerintah dan melarang merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini didasarkan pada revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober lalu. Revisi UU ASN ini menetapkan bahwa pegawai non-ASN, atau yang sering disebut sebagai pegawai honorer, harus segera ditata ulang. Penataan pegawai honorer ini memiliki batas waktu paling lambat hingga Desember 2024. Pasal 66 dari beleid tersebut menjelaskan bahwa "pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024." Selain itu, sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang keras untuk mengangkat pegawai non-ASN atau pegawai honorer dalam jabatan ASN.

BACA JUGA:UU ASN Menjamin Uang Pensiun untuk PPPK Sama Seperti PNS

Penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 66 menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN melibatkan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penghapusan status honorer dilakukan dengan transparansi dan keadilan. Larangan pengangkatan pegawai honorer baru juga ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN. Pasal ini menyatakan bahwa "pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN." Hal serupa berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Pasal 65 ayat (3) mengatur bahwa "pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

BACA JUGA:IHSG Diprediksi Menguat di Tengah Pelemahan Dolar AS

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, sempat mengumumkan rencana pemerintah untuk menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini akhirnya dibatalkan. Meskipun pembatalan tersebut menjadi kabar baik bagi pegawai honorer yang ada saat ini, pemerintah tetap mengambil langkah tegas dengan tidak mengizinkan merekrut tenaga honorer baru. Keputusan ini diharapkan akan membantu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan adil, serta memberikan insentif kepada pegawai honorer yang sudah ada untuk mengikuti proses penataan yang ditentukan oleh UU ASN. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa aparatur sipil negara akan semakin profesional dan berkualitas dalam melayani masyarakat Indonesia.

Sumber: