UU ASN Menjamin Uang Pensiun untuk PPPK Sama Seperti PNS

UU ASN Menjamin Uang Pensiun untuk PPPK Sama Seperti PNS

UU ASN Menjamin Uang Pensiun untuk PPPK Sama Seperti PNS--

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang memberikan jaminan uang pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara dengan hak yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). UU ASN menegaskan bahwa Pegawai ASN, termasuk PPPK, berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materi dan/atau nonmateri, seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 undang-undang tersebut.

BACA JUGA:Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Anjlok Tajam dalam Tiga Tahun Terakhir

Terdapat tiga bentuk penghargaan yang diatur dalam UU ASN, yakni penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Penghargaan yang bersifat motivasi mencakup penghasilan yang diberikan sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian dan prestasi pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pegawai yang berkinerja tinggi. Tunjangan dan fasilitas meliputi berbagai bentuk kompensasi, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, tunjangan pendidikan, dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai dalam rangka mendukung kesejahteraan mereka dan keluarganya.

Jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum mencakup berbagai program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk melindungi hak dan kepentingan pegawai. Ini termasuk jaminan hari tua, jaminan kesehatan, pelatihan dan pengembangan keterampilan, serta akses ke bantuan hukum jika diperlukan. Uang pensiun merupakan salah satu bentuk jaminan hari tua yang diatur dalam UU ASN. Pemerintah akan memberikan uang pensiun kepada PPPK sebagai bentuk perlindungan penghasilan pada masa pensiun. Pembiayaan uang pensiun ini akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai PPPK.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Melepas Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina sebagai Wujud Solidaritas Indonesia

Meskipun UU ASN telah mengatur tentang uang pensiun bagi PPPK, besaran uang pensiun belum dapat ditentukan secara pasti. Peraturan yang mengatur proses perhitungan dan besaran uang pensiun PPPK masih dalam proses penyusunan. Ketentuan mengenai jaminan sosial akan diatur dalam peraturan pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem jaminan sosial nasional. Dengan adanya UU ASN, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pengakuan yang setara kepada PPPK dan PNS. Ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup pegawai pemerintah, serta mendorong motivasi dan prestasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Sumber: