KPU Umumkan 41 Orang Bacaleg Pengganti dinyatakan Memenuhi Syarat (Ms)
KPU Umumkan 41 Orang Bacaleg Pengganti Memenuhi Syarat-Jektvnews-
JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan 41 bacaleg dari 15 partai, yang telah mengajukan pengganti bakal calon legislatif di DPRD Provinsi Jambi.
KPU Provinsi Jambi telah melakukan tahapan verifikasi administrasi, maka berkas 41 bacaleg tersebut dinyatakan memenuhi syarat (Ms). DPRD Provinsi Jambi pengganti yang diajukan partai politik pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (dct).
BACA JUGA:Timdu Fasilitasi Pertemuan Pertikaian Konflik Tanah
Menurut anggota KPU Provinsi Jambi Yatno, pasca 15 partai politik mengganti bakal calon anggota legislatif di DPRD Provinsi Jambi. Yang melakukan perubahan dapil, serta penggantian calon legislatif KPU Provinsi Jambi.
KPU Provinsi Jambi telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 41 bacaleg DPRD Provinsi Jambi tersebut, dan hasilnya 41 bacaleg tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap berkas 41 bacaleg DPRD Provinsi Jambi, kemudian KPU Provinsi Jambi akan menyampaikan hasil dari verifikasi administrasi ini ke partai politik yang bersangkutan dan juga akan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi.
“Masa pencermatan rancangan dct merupakan tahap akhir partai politik bisa melakukan pergantian bacaleg, partai politik sudah tidak bisa melakukan pergantian hingga ditetapkan dct pada 3 november dan diumumkan pada 4 november mendatang” ujar Yatno,
Selanjutnya KPU Provinsi Jambi, akan menyampaikan hasil ini ke partai politik yang bersangkutan dan juga akan melaporkan ke Bawaslu.
Sumber: