Usai Dijatuhkan Vonis 11 Tahun, Kuasa Hukum YSA Ajukan Banding di Pengadilan Negeri Jambi

Usai Dijatuhkan Vonis 11 Tahun, Kuasa Hukum YSA Ajukan Banding di Pengadilan Negeri Jambi

Kuasa Hukum YSA Rifelda-Thoriq/jektvnews -

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Putusan persidangan YSA terdakwa dugaan melakukan pelecehan 17 anak, kembali digelar di persidangan pengadilan negeri JAMBI, Kamis (12/10).

Dalam persidangan putusan ini, Hakim Ketua persidangan menetapkan YSA bersalah dengan menjatuhkan hukuman pidana selama 11 tahun dengan denda sebanyak 1 Miliar Rupiah.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua menanyakan kepada kuasa hukum YSA, apakah akan mengajukan banding nantinya.

Menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua, kuasa hukum YSA Rifelda menuturkan bahwa, dirinya akan mengajukan banding.

"Berdasarkan fakta persidangan bahwasanya terdakwa Yunita sudah dinyatakan bersalah 11 tahun dan kami juga sudah menyatakan banding," katanya, pada saat di persidangan pengadilan negeri Jambi, Kamis (12/10).

Sumber: