Aksi Kreatif Bersihkan Asap : Karhutla Ancam Kesehatan Warga Jambi
Aksi Kreatif di Depan Kantor Gubernur Jambi -Ist-
1. Pemerintah harus bertanggung jawab atas kepada rakyatnya sesuai pasal 28 h ayat 1 konstitusi UUD 1945 telah menyatakan, setiap orang berhak hidup sejati sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Mendesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh perizinan di Indonesia dan memberikan sanksi kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan operasional dan berakibat kepada timbulnya kebakaran hutan dan lahan yang berulang.
BACA JUGA:Permainan Rubrik, Meningkatkan Pembelajaran dengan Pendekatan yang Terstruktur
4. Mendesak pemerintah Provinsi Jambi melakukan tindakan preventif berupa pengobatan gratis kepada korban kabut.
5. Mendesak pemerintah dalam keterbukaan informasi publik atas kamu telah berdampak pada kabut asap yang telah menjadi bencana tahunan.
Sumber: