21 Anak Jadi Korban Perdagangan Orang Lewat Media Sosial

21 Anak Jadi Korban Perdagangan Orang Lewat Media Sosial

Polda Metro Jaya menangkap muncikari berinisial FEA alias Mami Icha-pmjnews-

JEKTVNEWS.COM - Polisi mendalami lebih jauh terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus eksploitasi anak secara seksual oleh muncikari tersangka FEA alias Mami Icha (24).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya mendalami keterlibatan tersangka dalam sebuah jaringan dalam merekrut korbannya.

BACA JUGA:Google AdSense, Mengoptimalkan Pendapatan dari Website

“Jadi bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini  mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya,” ujar Ade Safri, Selasa (26/9).

Namun, Ade Safri belum banyak berbicara mengenai pengembangan kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan terbukanya peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku atau tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini,” ucapnya.

BACA JUGA:Pimpin Paripurna Pengambilan Sumpah PAW Lilis Ismayani, Edi Purwanto: Mari Tingkatkan Citra Baik DPRD Jambi

Termasuk juga peluang adanya tersangka dari klien yang memesan para korban kepada muncikari atas pengembangan kasus yang masih didalami itu.

“Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya, jadi tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan penyidikan kasus ini terhadap kemungkinan tersangka lain. Karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

BACA JUGA:Peran Penting Marco Si Phoenix yang Jarang Diketahui di Anime One Piece

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus eksploitasi anak di bawah umur secara seksual.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan awal didapati puluhan anak menjadi korban tersangka.

BACA JUGA:Terima Perwakilan Unjuk Rasa, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Sampaikan Komitmen Penyelesaian Konflik Lahan

Sumber: