Persoalan Konflik Lahan, Pihak Pemohon Hadirkan Saksi di Sidang ke ketiga Praperadilan

Persoalan Konflik Lahan, Pihak Pemohon Hadirkan Saksi di  Sidang ke ketiga Praperadilan

Sidang Praperadilan Terkait Konflik Lahan-Thoriq/Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dalam sidang ke tiga praperadilan terkait persoalan Konflik lahan yang berada di Desa Teluk Pengkah,Kecamatan Tebing Tinggi,Kabupaten, Tanjung Jabung Barat, kedua pihak hadirkan saksi dan bukti-bukti di pengadilan negeri JAMBI, Rabu (20/9).

Sony Jantri Putra Pardede selaku kuasa hukum mengatakan, dari bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua saksi di pengadilan bahwa bukti tersebut sama dengan bukti yang di milikinya.

BACA JUGA:Mitos Larangan saat Menstruasi , Begini Fakta Kesehatannya

"Sidang ini kita sudah membawa dua orang saksi yang merintis lahan dan merawat lahan dari orangtua dari klien kita, jadi jika mendengar dari keterangan saksi tanah itu sudah dari tahun 80an sudah menjadi wilayah teluk pengkah,sehingga itu cocok dengan dahlil gugatan kita," Rabu (20/9).  

"Sidang berikutnya kita akan membawa satu orang saksi lagi karna salah satu saksi tidak dapat hadir di hari ini," tambahnya.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Jambi Tinjau Langsung Titik Terjadinya Banjir di Kelurahan Aur Kenali

Sementara itu, dari pihak polda jambi pada saat di pengadilan mendengarkan keterangan yang diberikan oleh saksi dari pemohon.

Selanjutnya, dalam sidang praperadilan, pihak polda Jambi akan membawa beberapa saksi-saksi dan dari pihak pemohon juga turut membawa satu orang lagi saksi.

Sumber: