KPK Panggil Irwan Murssy Jadi Saksi Terkait Dugaan TPPU Eko Darmanto
Gedung KPK-pmjnews-
JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) tengah mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Salah satunya Irwan D Mussry.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali Fikri, Rabu (20/9).
BACA JUGA:Cuaca Panas yang Ekstrem, Bahaya dan Cara Menghadapinya
Selain Irwan Mussry, Ali menambahkan tim penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya. Di antaranya Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta), dan Adi Putra Prajitna (swasta).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu tersebut sekarang juga dicegah bepergian ke luar negeri 6 bulan ke depan. Adapun pencegahan terhadap Eko telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
BACA JUGA:7 Minuman Segar yang Wajib Dicoba Saat Cuaca Panas
"Dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan Tim Penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah," tutur Ali Fikri, Selasa (12/9).
Sumber: