Sidang Lanjutan Praperadilan Terkait Konflik Lahan, Pihak Pemohon Serahkan Berkas Gugatan
Pihak Pemohon Serahkan Berkas Gugatan-Sandi/Jektvnews-
Arjuna menyebutkan bahwa, pihak Dedi baru memiliki sporadik di tahun 2020.
"Harus dibuktikan dulu SHM ini, salah atau tidaknya, menurut analisa hukum kami, itu adalah melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jambi. ini belum ada," jelasnya.
BACA JUGA:PT VADS Indonesia Buka Lowongan Kerja September 2023, Cek Persyaratannya disini
Sementara itu, Nova Anggun Sari selaku pihak keluarga menyampaikan bahwa, permasalahan ini terjadi di tahun 2022.
Kemudian, mengenai sertifikatnya, pihak keluarga sudah memiliki sertifikat tersebut sejak 2017 yang lalu.
"Di tahun 2017 tidak ada permasalahan ataupun konflik terkait terbitnya sertifikat," tuturnya.
Sumber: