Dugaan Gratifikasi dan TPPU, KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka
Gedung KPK-pmjnews-
JEKTVNEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Manfaat Buah Salad Ternyata dapat Menjaga Kesehatan Jantung
Mantan pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu tersebut sekarang juga dicegah bepergian ke luar negeri 6 bulan ke depan.
Adapun pencegahan terhadap Eko telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
BACA JUGA:Olahraga Badminton, Seni dan Kesenangan dalam Sepanjang Musim
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan Tim Penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9).
Sumber: