Komisi l DPRD Kota Jambi Panggil DPMPTSP Terkait Penyegelan Gudang Karet

Komisi l DPRD Kota Jambi Panggil DPMPTSP Terkait Penyegelan Gudang Karet

Kota Jambi - Belum lama ini 5 gudang karet di Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Paal Merah disegel, ini dikarenakan gudang tersebut belum memiliki izin usaha sejak tahun 2017, Alhasil sang pemilik gudang harus angkat kaki.

Menanggapi hal tersebut ketua Komisi l DPRD kota Jambi Absar Surwansyah mengatakan, pemilik gudang karet tersebut seharusnya bisa menyampaikan keluhan perizinan ke pihak dewan, terkait adanya larangan operasional di Kelurahan payo selincah Kecamatan Palmerah sejak tahun 2017.

Absar Surwansyah menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak dinas pelayanan terpadu satu pintu terkait masalah operasional dan hal-hal yang berkaitan dengan perizinan. Pihaknya juga berencana akan membuat agenda heiring bersama pihak dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Jambi pada 6 April mendatang.

"Nanti kita akan heiring dengan DPMPTSP yang nanti dijadwalkan di tanggal 6 April mendatang, nanti kita bahas." Ucap Absar Surwansyah Ketua Komisi l DPRD Kota Jambi

Sumber: