KUR Pegadaian Syariah 2023, Ini Syarat Ajukan Pinjaman 10 Juta Tanpa Jaminan

KUR Pegadaian Syariah 2023, Ini Syarat Ajukan Pinjaman 10 Juta Tanpa Jaminan

KUR Pegadaian Syariah 2023--

JEKTVNEWS.COM - Pegadaian, sebagai lembaga keuangan terkemuka di Indonesia, kini mempersembahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah, sebuah solusi pembiayaan yang mudah, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah, dengan plafon hingga Rp10 juta. Pegadaian KUR Syariah memberikan fasilitas pinjaman kepada pengusaha mikro atau Rahin (Nasabah) yang bergerak dalam usaha produktif untuk pengembangan bisnis mereka. pinjaman ini diberikan berdasarkan akad Rahn atau Gadai Syariah, yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Tentunya Pegadaian KUR Syariah ini sangat menarik karena  sesuai dengan pedoman syariah yang telah ditetapkan, memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah kepada para pelaku usaha. Kemudian proses pengajuan pinjaman yang sederhana dan efisien memungkinkan pengusaha mikro mendapatkan tambahan modal dengan cepat. Hanya dengan tarif efektif sekitar 3% per tahun, Pegadaian KUR Syariah menawarkan solusi pembiayaan yang terjangkau bagi UMKM. 

BACA JUGA:Pegadaian Syariah Menawarkan KUR Tanpa Bunga dengan Cicilan Ringan

Pinjaman ini tentunya dapat digunakan untuk pengembangan berbagai jenis usaha, membantu UMKM untuk tumbuh dan berkembang. Hal ini juga perwujudan bentuk dukungan Pegadaian terhadap UMKM yang bertujuan untuk memberdayakan para pelaku usaha kecil dan mikro di seluruh Indonesia. Dan tentunya, Pegadaian KUR Syariah dapat diakses melalui outlet Pegadaian di seluruh Indonesia, memudahkan para pelaku usaha dalam mengajukan pinjaman. Pengajuan Pegadaian KUR Syariah cukup mudah hanya dengan beberap dokumen yang harus dilengkapi  serta syarat dan ketentuan sebagai berikut:

- Fotokopi KTP Elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)

- Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)

- Bukti kepemilikan rumah tinggal (PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya)

- Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang sah

- Fotokopi rekening Listrik/Air/Telepon

- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.

- Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Program Pemerintah atau lembaga keuangan lain.

Sumber: