Mulai dari 2 September, Aktivitas Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan Selama 5 Hari
Gubernur Jambi Al Haris Himbau Pengedara Angkutan Batu Bara-Diskominfo Jambi-
BACA JUGA:Waka DPRD Provinsi Jambi Pinto Bersama Pansus I ke Kemenkominfo Dorong Tambah Bangun Tower
b. Adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur angkutan batu bara, sampai saat ini tidak ada perbaikan pada ruas jalan tersebut yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batu bara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan Rapat yang di pimpin Deputi 1 Kepala Staf kepresidenan pada tanggal 18 April 2023;
c. Satgas yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta penawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batubara tersebut sudah tidak berjalan, sehingga terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang di tandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat whatsapp Polda Jambi;
d. Hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan nasional maupun jalan provinsi pada jalur lintasan angkutan batu bara adalah melebihi kuota sesuai dengan aturan yang berlaku maupun tonase yang disepakati dengan rata-rata tonase angkutan batubara antara 16 s.d 19 ton.
BACA JUGA:Dipercaya di Indonesia, KUR Bank Mandiri Bantu Pengembangan UMKM
Sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan truk angkutan batubara yang patah as lebih dari pada 3 unit dalam satu hari jam operasional angkutan batu bara.
e. Tidak adanya upaya dari Pihak Tambang maupun Transportir setelah diberikan kesempatan oleh Kapolda Jambi terhitung tanggal 15 Agustus 2023 untuk memperbaiki situasi terkait permasalahan mobilisasi angkutan batu bara selama tenggat waktu diberikan, 15 (lima belas) hari.
Sumber: