Minta Majelis Hakim Mengevaluasi, Dua Saksi Ahli Hadir dalam Kasus Pencabulan 17 Anak
Yunita Sari Anggraini (YSA) (21) kasus pencabulan 17 anak di Jambi-Sandi/Jektvnews-
Pihaknya masih meyakini terdapat kemungkinan bahwa Yunita adalah korban, sehingga ia mendesak majelis hakim bisa lebih jelih. “Tapi kami juga memandang bahwa anak anak ini tidak hanya melakukan ini, tetapi di saat yang bersamaan mereka juga korba, gitu ya,” katanya.
BACA JUGA:Penuh Hikmah dan Pelajaran, Kisah Abu Nawas Berhasil Menangkap Hati Si Pencuri
Berdasarkan keterangan Polda Jambi sebelumnya, Yunita diduga melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya dengan memanfaatkan usaha rental PlayStation. Ia memberikan iming-iming main PlayStation gratis hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya, termasuk menyentuh bagian intim tubuh korban.
Para anak pun disuruh menyentuh payudaranya hingga disuruh melihat ia berhubungan badan melalui celah jendela.
Yunita kini didakwa pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Kuasa hukum Yunita keberatan atas dakwaan ini.
BACA JUGA:IHSG Berpotensi Menguat Menuju Level 6.950 Berkat Sinyal Kenaikan Suku Bunga
"Dakwaan ini harus menjadi kritikan bersama. Karena itu kami telah mengajukan eksepsi. Namun eksepsi ini tidak dapat diterima oleh hakim," kata Alendra, Sabtu (15/7) lalu.
Sidang eksepsi itu dilakukan pada Kamis (13/7) lalu di pengadilan negeri Jambi yang digelar secara tertutup.
Sumber: