Dugaan Prakter Mafia Pertambangan, Sejumlah Masyarakat Datangi Polda Jambi

Dugaan Prakter Mafia Pertambangan, Sejumlah Masyarakat Datangi Polda Jambi

Sejumlah Masyarakat Datangi Polda Jambi-ist-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda JAMBI, Rabu (23/8).

Kedatangannya ke Polda Jambi terkait adanya dugaan praktek mafia pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT. bumi Borneo Inti (PT BBI) di kawasan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Koordinator aksi Zamhuri menyampaikan bahwa, kedatangannya ke Polda Jambi ingin mengadukan mengenai praktek yang dilakukan oleh mafia pertambangan batubara yang di duga telah melawan hukum.

BACA JUGA:Magnetisme Warna untuk Zodiak Capricorn dalam Menarik Perhatian Lelaki

"Terutama hukum perizinan, hukum lingkungan, hukum ekonomi, termasuk hukum pajak, dan terkaitna dengan hukum administrasi negara, serta tata negara," ujarnya, Rabu (23/8).

Dirinya menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas masalah tersebut.

"Dari perizinan yang bodong. Salah satunya dokumen AMDAL itu terlahir belakang setelah adanya IOP. Itu diterbitkan salah satu dari kepala daerah di Jambi, kabupaten yang ada di Provinsi Jambi itu di tahun 2010 untuk kegiatan pertambangan batubara," jelasnya.

Menurutnya, dokumen AMDAL yang diterbitkan oleh Provinsi Jambi di tahun 2011, diduga cacat hukum.

"Kami menduga izinnya cacat hukum. Kami datang ke Polda Jambi untuk meminta Polda Jambi membuktikan sejauh mana kebenaran dugaan kami terhadap persoalan indikasi mafia pertambangan ini. Jangan sampai ada kesan negara kalah dengan mafia," jelasnya.

BACA JUGA:Lima Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Mimika Kembali Ditetapkan KPK

Dirinya menyebutkan, mengenai IOP yang ada di Jambi dari hasil akumulasi kurang lebih 398 IOP.

"Itu kurang dari 30 persen yang sah, Dalam dokumen yang kami temukan. Izinnya aja cacat hukum," ungkapnya.

Dirinya menyampaikan, sampai saat kegiatan PT. BBI masih beroperasi di lapangan.

"Artinya penggunaan BBI itu sendiri, secara dualisme sudah cacat hukum," pungkasnya.

Sumber: