Soal Video Konten Menjilat Es Krim, Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri
Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri-pmjnews-
JEKTVNEWS.COM - Buntut konten video menjilat es krim, selebgram Oklin Fia kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini laporan dilayangkan oleh Umi Pipik dan Marissya Icha ke Bareskrim Polri.
“Alhamdulillah (laporan diterima),” kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Kamis (17/8).
Laporan polisi yang dilayangkan ke Bareskrim Polri saat ini sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Pakai Baju Ageman Songkok, Begini Maknanya
Mariyah mengatakan bahwa konten yang dibuat oleh Oklin sudah membuat resah dan membuat Umi Pipik khawatir berdampak pada generasi mendatang.
“Menurut Umi Pipik sangat meresahkan bagi orang tua juga karena punya anak-anak yang bisa mengakses dengan mudah konten tersebut. Takutnya nanti anak-anak ke depannya menjadikan dia sebagai role model yang tidak baik,” paparnya.
BACA JUGA:Berikut Tips Berkendara Aman Saat Rayakan Kemerdekaan
Adapun dalam pembuatan laporan polisi itu Mariyah juga menyertakan sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar atau screenshot konten menjilat es krim dan juga saksi yang pernah melihat konten itu.
Sementara Pasal yang disertakan yang diduga dilanggar dalam laporan tersebut yaitu Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE serta Pasal 4, 8, dan 10 Undang-undang Pornografi.
Sumber: