Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Ada 5 Provinsi di Indonesia yang Rawan Terjadinya Politik Uang
Politik Uang-ist-
JEKTVNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) tematik mengenai isu politik uang.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan, pemetaan kerawanan ini guna mengedepankan upaya pencegahan.
"Kenapa Bawaslu harus bikin soal indeks kerawanan pemilu dengan isu spesifik soal politik uang (itu) karena memang Bawaslu bertugas untuk mencegah terjadinya politik uang. Dengan modus operandi yang semakin beragam, kita memerlukan fleksibilitas adaptasi secara cepat dan strategi yang tepat dalam membuat proyeksi maupun deteksi dini dalam upaya untuk pencegahan," katanya, Minggu (13/8).
BACA JUGA: Penyebab Gangguan Jiwa pada Anak-Anak
Menurutnya, upaya mencegah politik uang dalam pemilu dan pemilihan (pilkada) ini, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 93 huruf e UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Politik uang ini salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu," ungkapnya.
Lolly menegaskan, politik uang ini amat berbahaya karena bukan mengenai kontestasi menang atau kalah, melainkan menghancurkan mental (akhlak) warga negara dan menghancurkan mental aktor-aktor negara (para pemimpin).
BACA JUGA:Mudah dan Cepat, Pakai OVO Bisa Transaksi Hanya Dari Rumah Sahaja
"Karena politik uang ini mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan maka bahaya politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat. Bawaslu bergandengan tangan dengan berbagai kelompok kepentingan seperti kepolisian, kejaksaan, pemerintah (pusat dan daerah), dan masyarakat. Semua harus bergabung karena bahaya politik uang hanya bisa ditangani kalau kita kerja bersama-sama," jelasnya.
Mengenai adanya politik uang sebelum masa kampanye, ada pula sebelum hari pemungutan suara, ada pula ada politik uang yang dilakukan secara digital.
BACA JUGA:Film Aksi Thriller Heart of Stone yang Memukau, Berikut Sinopsisnya
"Termasuk juga kegiatan sosial yang diwarnai politik luar dan program pemerintah," sebutnya.
Berkaca pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menurut dia, modus politik uang terbagi dalam beberapa bentuk, yakni memberikan langsung; memberikan barang; dan memberikan janji.
"Modus memberi langsung itu salah satunya berupa pembagian uang, voucher atau uang digital dengan imbalan memilih (kepada salah satu peserta pemilu)," akunya.
Sumber: