Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus Hoax

Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus Hoax

Kamaruddin Simanjuntak-ist-

JEKTVNEWS.COM -  Tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus berita bohong (hoax).

Kamaruddin Simanjuntak yang juga pernah menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, berkenaan tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, sampai soal menelantarkan anak.

BACA JUGA:Budiman Busro Mundur dari Partai Golkar, Ivan Wirata Siapkan Penggantinya di DPRD Muaro Jambi

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Hal itu mengingat dirinya yang berprofesi sebagai advokat tengah membela kliennya.

"Jadi mendompleng kasus, tidak tepat. Sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," ujarnya, dikutip dari pmjnews, Kamis, (10/8).

BACA JUGA:Ketika Ayat Suci Al-Quran Membawa Ketenangan di Hari Jumat

Menurutnya, pihaknya siap melakukan upaya hukum pada saat pra peradilan meskipun tidak sepenuhnya akan lolos dari jeratan hukum.

Kamaruddin, mengaku siap untuk menjalani proses hukum saat ini. Ia menegaskan,  bakal memenuhi panggilan Kepolisian yang sudah dijadwalkan pada Senin mendatang.

"Hadir sebagai warga negara yang baik," tandasnya.

Sumber: