Dua Pelajar Pembunuh Juru Parkir Segera Dilimpahkan Ke Jaksa
Kota Jambi - Dua orang pelajar sebagai pelaku kasus pembunuhan tukang parkir di Karaoke Omnia segera duduk di kursi pesakitan. Pemuda berinisial (L) dan (RA) masih menjalani proses pemeriksaan Kasat Reskrim Polresta Jambi. Kedua pelaku dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Kasat Reksrim Polresta Jambi Kompol Suhardi Hary Haryanto mengatakan, berkas kedua tersangka telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jambi. Dalam pemberkasan polisi turut memanggil beberapa orang saksi untuk menguatkan kasus perkara.
“Sudah tahap I, kita tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut lagi dari jaksa.” Ucap Kompol Suhardi Hary Haryanto Kasat Reskrim Polresta Jambi.
Sebelumnya dua pemuda yang berstatus pelajar SMA nekat melakukan aksi pembunuhan terhadap juru parkir di Karaoke Omnia. Diduga penikaman berujung pembunuhan berawal dari permasalahan uang parkir, pelaku tidak terima diminta uang parkir oleh korban.
Dalam kasus ini polisi mengamankan dua Bilah Pisau Egrek, satu unit sepeda motor dan selembar baju milik korban. Kedua pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP pasal 170 atau pasal 353 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Sumber: